Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah berubah dengan disahkannya Undang-Undang Baru, yaitu UU PPN No. 42 th 2009.
Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 April 2010.
Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah berubah dengan disahkannya Undang-Undang Baru, yaitu UU PPN No. 42 th 2009.
Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 April 2010.
pak irsan saya bolehkah saya minta soal lks jakarta 2009 UD Pioneer
Soal UD Pioner bisa didownload di http://www.stapiindonesia.wordpress.com ya
good..thank you..