Era faktur pajak kertas akan berakhir. Mulai tanggal 1 Juli 2015 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat faktur pajak elektronik. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia berlaku diwajibkan tahun depan, mulai tanggal 1 Juli 2016. Ketentuan faktur pajak elektronik (e-FAKTUR) ini sifatnya diwajibkan. Apabila ada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menggunakannya, maka faktur pajak yang dikeluarkannya dianggap BUKAN merupakan faktur pajak (tidak sah) dan PKP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Dalam beberapa bulan terakhir, Dirjen Pajak dengan KPP-KPP sebagai pelaksana teknis gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi faktur pajak elektronik (e-FAKTUR) di seluruh Indonesia dengan mengundang wajib pajak PKP. Namun ternyata banyak para wajib pajak PKP yang masih gamang dengan teknis dan penggunaan sistem aplikasi baru ini.
Waktu sudah semakin dekat. Apakah perusahaan sudah siap dengan perubahan era digital ini ? Apakah perusahaan sudah siap mengimplementasi sistem baru ?
TARGET PESERTA :
Training ini sangat penting diikuti oleh Accounting Manager, Tax Manager, Procurement Manager, Tax Officer, Procurement Officer, Consultant, Dosen, Guru, dan sebagainya. Peserta diharapkan membawa Laptop untuk kepentingan praktek e-Faktur.
SILABUS TRAINING :
A. Ketentuan dan implementasi e-NOFA dan e-FAKTUR berdasarkan PER-16/PJ/2014 dan PER-17/PJ/2014
B. Tatacara aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik
C. Permintaan jatah nomor seri faktur pajak secara online (e-NOFA)
D. Permintaan aplikasi/sistim faktur pajak elektronik (e-FAKTUR)
E. Proses pembuatan faktur pajak elektronik (e-FAKTUR):
1. Apa dan bentuk e-FAKTUR
2. Siapa yang wajib membuat
3. Jenis transaksi yang diwajibkan
4. Jenis transaksi yang dikecualikan
5. Saat pembuatan
6. Keterangan yang wajib ada
7. Persyaratan dan tanda tangan elektronik
8. Pelaporan faktur pajak dengan cara upload ke DJP via online untuk approval
9. Persetujuan DJP sebagai bukti valid faktur pajak
F. Ketentuan faktur pajak pengganti, batal, rusak atau hilang secara elektronik
G. Pelaporan e-SPT Masa PPN dalam aplikasi e-FAKTUR
H. Simulasi penggunaan aplikasi e-FAKTUR versi dummy dengan data contoh
I. Sinkronisasi data faktur pajak dari software Accurate dengan aplikasi e-SPT Masa PPN & e-FAKTUR
MAIN INSTRUCTUR:
Irsan Lubis, SE., M.Ak., Ak., BKP., CAP
Konsultan Pajak Terdaftar “IRSAN LUBIS & REKAN”
Berpengalaman luas sebagai instruktur, praktisi dan konsultan di bidang pajak, akuntansi dan accounting software di seluruh Indonesia.
Investasi : Rp.1.800.000.-/peserta
Earlybird ( 13 Mei 2015 ) : Rp. 1.600.000,-/ Orang
Diskon 10% untuk 5 orang dari perusahaan yang sama
Payment by transfer bank (not cash)
Waktu & Tempat pelaksanaan :
Batch 1 : Kamis, 21 Mei 2015, jam 09.00 – 15.00
Batch 2 : Rabu, 27 Mei 2015, jam 09.00 – 15.00
Batch 3 : Kamis, 4 Juni 2015, jam 09.00 – 15.00
Tempat : Hotel Ciputra Jakarta **** Jalan Jalan Letnan Jendral S. Parman, Jakarta. Lokasi Strategis di Mall Ciputra (Citraland) Jakarta Barat
Fasilitas :
• Modul dan soft copy materi;
• Sertificat; CD e-Faktur versi dummy dan data simulasi
• Coffee Break 2x, Lunch Buffet
Hubungi contact person kami :
Office : 021-97158531
Sanni : 0817 728 140
MF. Yusuf : 0818 0637 5490
PENDAFTARAN – Setelah diisi secara lengkap, mohon formulir pendaftaran dan bukti transfer bank dikirimkan kembali ke:
Email kkpa.ilb@gmail.com atau Fax (021) 7300 906
Download Brosur & Formulir Registrasi
Forum Komentar