Tatacara Pengisian Faktur Pajak: Accurate5, e-Faktur & e-SPT PPN 1111

4 08 2015

Bagi PKP, faktur pajak harus diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari sanksi yang seharusnya tidak perlu. Salah satu manfaatnya bagi pengguna Accurate adalah agar dapat melakukan ekspor data ke aplikasi eFaktur (bagi PKP e-Faktur di Jawa Bali) dan aplikasi e-SPT PPN 1111 (bagi PKP non e-Faktur di Jawa Bali & PKP diluar Jawa Bali).
Peserta tidak terbatas hanya pengguna Accurate, namun terbuka juga untuk para pengguna software lain atau belum menggunakan software.

Ikuti Workshop kami. Download FORMULIR REGISTRASI

Banner